A.
DEFINISI
ETIKA
Pengertian Etika (Etimologi),
berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau
adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral
yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk
jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang
dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin-dari hal-hal
tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi
dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk
penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem
nilai-nilai yang berlaku.
Etika adalah Ilmu yang membahas
perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh
pikiran manusia.
Istilah lain yang iden¬tik dengan
etika, yaitu:
-
Susila (Sanskerta), lebih
menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik
(su).
-
Akhlak (Arab), berarti moral, dan
etika berarti ilmu akhlak
-
Terminius Techicus, Pengertian etika
dalam hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari
masalah perbuatan atau tindakan manusia.
-
Manner dan Custom, Membahas etika
yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat
manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan
buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
Pengertian dan definisi Etika dari para filsuf atau ahli berbeda dalam pokok perhatiannya; antara lain:
1.
Merupakan prinsip-prinsip moral yang
termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak (The principles of morality,
including the science of good and the nature of the right)
2.
Pedoman perilaku, yang diakui
berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia. (The rules
of conduct, recognize in respect to a particular class of human actions)
3.
Ilmu watak manusia yang ideal, dan
prinsip-prinsip moral seba¬gai individual. (The science of human character in
its ideal state, and moral principles as of an individual)
4.
Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban
(The science of duty)
5.
Menurut para ahli maka etika tidak
lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara
sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Menurut Drs. O.P. SIMORANGKIR :
etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan
nilai yang baik.
Menurut Drs. Sidi Gajalba dalam
sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan
manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh
akal.
Menurut Drs. H. Burhanudin Salam :
etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang
menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Menurut K. Bertens, dalam buku
berjudul Etika, 1994. yaitu secara umum¬nya sebagai berikut:
1.
Etika adalah niat, apakah perbuatan
itu boleh dilakukan atau tidak sesuai pertimbangan niat baik atau buruk sebagai
akibatnya. .
2.
Etika adalah nurani (bathiniah),
bagaimana harus bersikap etis dan baik yang sesungguhnya timbul dari kesadaran
dirinya.
3.
Etika bersifat absolut, artinya
tidak dapat ditawar-tawar lagi, kalau perbuatan baik mendapat pujian dan yang salah
harus mendapat sanksi.
4.
Etika berlakunya, tidak tergantung
pada ada atau tidaknya orang lain yang hadir.
Menurut Maryani & Ludigdo :
etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku
manusia,baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut
oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau prifesi.
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia: etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu
golongan atau masyarakat.
Menurut Aristoteles: di dalam
bukunya yang berjudul Etika Nikomacheia, Pengertian etika dibagi menjadi dua
yaitu, Terminius Technicus yang artinya etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan
yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia. dan yang kedua yaitu,
Manner dan Custom yang artinya membahas etika yang berkaitan dengan tata cara
dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (in herent in human
nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau
perbuatan manusia.
Menurut Kamus Webster: etika adalah
suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral.
Menurut Ahli filosofi: Etika adalah
sebagai suatu studi formal tentang moral.
Menurut Ahli Sosiologi: Etika adalah
dipandang sebagai adat istiadat,kebiasaan dan budaya dalam berperilaku.
Definisi tentang etika dapat di
klasifikasikan menjadi tiga (3) jenis definisi, yaitu sebagai berikut :
-
Jenis Pertama, Etika dipandang
sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk
dari perilaku manusia
-
Jenis Kedua, Etika dipandang sebagai
ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam
kehidupan bersama.
-
Jenis Ketiga, Etika dipandang
sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan
nilai baik buruknya.
Pengertian Etika Dalam kamus umum
Bahasa Indonesia, etika diartikan ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak
(moral).
Menurut Martin [1993], etika
didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index or
reference for our control system”. Etika adalah refleksi dari apa yang disebut
dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan
untuk kepentingan kelompok social (profesi) itu sendiri.
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, etika adalah:
-
Ilmu tentang apa yang baik dan yang
buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
-
Kumpulan asas/nilai yang berkenaan
dengan akhlak
-
Nilai mengenai yang benar dan salah
yang dianut masyarakat.
Etika terbagi atas dua :
a.
Etika umum ialah etika yang membahas
tentang kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia itu bertindak secara etis.
Etika inilah yang dijadikan dasar dan pegangan manusia untuk bertindak dan
digunakan sebagai tolok ukur penilaian baik buruknya suatu tindakan.
b.
Etika khusus ialah penerapan moral
dasar dalam bidang kehidupan yang khusus misalnya olah raga, bisnis, atau
profesi tertentu. Dari sinilah nanti akan lahir etika bisnis dan etika profesi
(wartawan, dokter, hakim, pustakawan, dan lainnya).
B.
DEFENISI PROFESI
Pekerjaan
tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam
adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah
pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta
aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan
kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal
inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang
menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
Berikut ini adalah pengertian dan
definisi profesi:
a.
SCHEIN, E.H (1962)
Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang
membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang
khusus di masyarakat
b.
UGHES, E.C (1963)
Perofesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari
kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya
c. DANIEL BELL (1973)
Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari
termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan
memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung
jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika
layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan
ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan
dalam masyarakat
d.
PAUL F. COMENISCH (1983)
Profesi adalah "komunitas moral" yang memiliki
cita-cita dan nilai bersama
e.
KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan
keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu
f.
K. BERTENS
Profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang
memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama
g.
SITI NAFSIAH
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dikerjakan sebagai
sarana untuk mencari nafkah hidup sekaligus sebagai sarana untuk mengabdi
kepada kepentingan orang lain (orang banyak) yang harus diiringi pula dengan
keahlian, ketrampilan, profesionalisme, dan tanggung jawab
h.
DONI KOESOEMA A
i.
Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga
berwujud sebagai jabatan di dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut
keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan tersebut serta
pelayananbaku terhadap masyarakat.
C.ETIKA PROFESI
PUSTAKAWAN
1. Pengertian
Ilmu
pengetahuan semakin berkembang seirama perkembangan intelektual dan kultur
manusia. Pengembangan itu akan melahirkan spesifikasi dan spesialisasi baru,
disamping juga akan terjadi pergeseran nilai bahkan konflik sains dan konflik
sosial. Konflik ini bukan saja antarbidang tetapi dapat terjadi interbidang itu
sendiri.
Untuk
mengantisipasi konflik dan mengarahkan perkembangan bidang, maka lahirlah etika
profesi yang kadang disebut dengan kode etik. Dari sinilah lahir kode etik
wartawan, kode etik dokter, kode etik hakim, dan lainnya.
Profesi bukan sekedar
pekerjaan/vacation, akan tetapi suatu pekerjaan yang memerlukan keahlian/expertise,
tanggung jawab/responsibility, dan kesejawatan/corporateness.
Profesi informasi (termasuk pustakawan) memerlukan
variable-variabel, pengembangan pengetahuan, penyediaan sarana/insititusi,
asosiasi, dan pengakuan oleh khalayak.
Profesi
pustakawan pada jaman Mesir Kuno telah diakui dan memiliki kedudukan tinggi
dalam pemerintahan dan mereka telah berpengalaman tinggi dan ahli bahasa.
Profesi pustakawan di Indonesia secara resmi diakui berdasarkan SK MENPAN No.
18/MENPAN/1988 dan diperbaharui dengan SK MENPAN No. 33/MENPAN/1990, yang
kemudian diperkuat dengan keputusan-keputusan lain yang berkaitan dengan
kewajiban dan hak sebagai profesi dan fungsional
pustakawan.
Pengembangan
suatu profesi dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, budaya, ilmu dan teknologi
yang dapat dibagi dalam 10 indikator yakni:
a.
Tingkat
kebutuhan masyarakat;
b.
Standar
keahlian;
c.
Selektivitas
keanggotaan;
d.
Kemauan
untuk berkembang;
e.
Hubungan
profesi dan ilmu pengetahuan;
f.
Institusi;
g.
Tingkat
pendidikan;
h.
Kode
etik;
i.
Pengamalan
ilmu pengetahuan
j.
Organisasi
profesi
Profesi
pustakawan pada mulanya menimbulkan pro dan kontra, sebab untuk menentukan
suatu bidang itu termasuk profesi atau bukan perlu ditetapkan kriteria-kriteria
tertentu yakni:
a.
Memiliki Pola Pendidikan Tingkat Akademik
Pendidikan profesi tidak cukup hanya
dengan penataran, tetapi perlu adanya pendidikan tingkat perguruan
tinggi, baik tingkat Diploma, Strata 1, Strata 2, maupun Strata 3. Kini
telah banyak perguruan tinggi yang membuka jurusan/program studi
perpustakan antara lain di UGM, IAIN Sunan Kalijaga, UI, UNPAD, UNAIR,
UNS, YARSI, dan lainnya.
b.
Berorientasi pada jasa
Profesi pustakawan bergerak di bidang
ilmu pengetahuan dan informasi untuk meningkatkan kehidupan intelektual
masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu profesi ini pada mulanya
bergerak dalam bidang sosial dan dalam perkembangannya sangat mungkin
menuju pada orientasi keuntungan dalam batas-batas tertentu.
c.
Tingkat Kemandirian
Tugas-tugas profesi pustakawn tidak
harus dikerjakan di kantor atau tergantung pihak lain (atasan, pemakai,
dan lainnya). Pustakawan dapat mengerjakan tugas-tugas kepustakawanan
itu secara mandiri di manapun (apabila mau) misalnya menulis artikel,
menulis buku, menyusun abstrak, membuat terjemahan, meresensi,
menyampaikan makalah, maupun melakukan penyuluhan.
d.
Memiliki Kode Etik
Kode etik ini disusun untuk
mengembangkan dan mengarahkan perkembangan profesi. Apabila seorang
profesional melanggar kode etik, maka dia akan ditegur, diperingaktkan,
bahkan mungkin diberi sanksi oleh organisasi profesinya. (dalam hal ini
IPI). Ikatan Pustakawn Indonesia telah memiliki kode etik yang dikenal
dengan Kode Etik Pustakawan Indonesia.
e.
Memiliki Batang Tubuh Ilmu Pengetahuan/Body
of Knowledge
Ilmu perpustakaan telah berkembang dan
selalu berkembang yang dalam perkembangannnya akan melahirkan
cabang dan ranting dari pohon ilmu perpustakan dan informasi.
Cabang dan ranting itu telah dipelajari di berbagai penataran,
magang, dan pendidikan formal perpustakaan, misalnya: katalogisasi, klasifikasi,
sirkulasi, pendidikan pemakai, dan lainnya.
f.
Memiliki organisasi keahlian
Organisasi ini berfungsi merupakan
media/alat untuk mengembangkan bidang, memajukan kualitas, mengusahakan
kesejahteraan anggota, dan mengarahkan profesionalisme anggota. Bahkan
organisasi inilah yang menetapkan kode etik profesi dan melaksanakan
sanksi atas pelanggaran etika itu.
Pengertian
pustakawan di Indonesia ada beberapa versi antara lain;
1.
Versi
IPI DIY
Pengertian
pustakawan menurut hasil Lokakarya IPI DIY tanggal 5 Juli 1989 adalah seorang yang
memiliki keahlian dan ketrampilan di bidang ilmu pengetahuan, dokumentasi dan
informasi yang diperoleh melalui pendidikan formal maupun non formal dan
memiliki sikap pengembangan diri, mau menerima dan melaksanakan hal-hal baru
dengan jalan memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat dalam rangka
melaksanakan UUD 45 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. Oleh karena
itu pustakawan harus memiliki komitmen untuk:
a.
Mengembangkan
diri dalam bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi
b. Memanfaatkan
hal-hal yang baru untuk pengembangan profesi
c. Bersikap
eksperimen dan inovatif
d. Memberikan
pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan agama, ras, golongan maupun aliran
politik
e. Mematuhi kode
etik pustakawan (Lokakarya IPI DIY di Univ. Kristen Dutawacana tanggal 5 Juli
1989).
2.
Versi
SK Kepala Perpustakaan Nasional RI No. 72 Tahun 1999 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Dalam keputusan ini disebutkan bahwa
pustakawan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan
kegiatan kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan , dokumentasi, dan
informasi pemerintah dan atau unit tertentu
lainnya.
Pengertian
ini memang terbatas pada Pegawai Negeri Sipil karena dibalik surat keputusan
itu terdapat konsekuensi material yang menjadi beban dan tanggung jawab
Pemerintah. Disamping itu akan mudah jalur pembinaannya karena adanya ikatan
struktur.
Dalam
keputusan itupun disebutkan pula bahwa berdasarkan jenjang pendidikan yang
dimiliki, maka pustakawan itu dibagi menjadi dua jenjang yakni Asisten
Pustakawan dan Pustakawan
Disamping
itu dengan adanya standrisasi pendidikan ini diharapkan mereka itu memahami
masalah-masalah kepustakawanan, yakni menguasai ilmu dan profesi di bidang
pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan perpustakaan, dokumentasi, dan
informasi. Kemudian tentang kemudahan yang tersirat pada surat keputusan
tersebut yakni bagi pemegang ijazah Diploma atau Sarjana bidang lain dapat
diangkat sebagai pustakawan asal mengikuti pendidikan Pusdokinfi dalam waktu
tertentu kiranya perlu ditinjau kembali. Sebab bagaimnapun juga kepemilikan pengetahuan
dalam waktu singkat (penataran, magang, dan lainnya) akan berbeda kalau mereka mengikuti
pendidikan formal.
Mereka
yang diangkat sebagai jabatan fungsional pustakawan itu harus mampu
melaksanakan pekerjaan kepustakawanan. Pekerjaan inilah yang harus dikerjakan
oleh setiap pustakawan dalam kapasitasnya sebagai profesional dan fungsional
dan ini merupakan tugas pokok mereka.
Adapun
tugas-tugas kepustakawanan itu meliputi:
a.
Pengadaan
bahan pustaka
b.
Pengolahan
dan pengelolaan sumber informasi
c.
Pendayagunaan
dan pemasyarakatan informasi (karya cetak, karya rekam, dan multi media)
d.
Pengkajian
untuk pengembangan perpustakaan, dokumentasi, dan informasi.
e.
Pengembangan
profesi
3.
Versi
Ikatan Pustakawan Indonesia (AD & ART IPI)
Dalam kode etik
Pustakawan Bab I disebutkan bahwa pustakawan seorang yang melaksanakan kegiatan
perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan
tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu perpustakaan, dokumentasi dan informasi
yang dimilikinya melalui pendidikan.
Kemudian
pengertian tersebut dibahas dalam lokakarya Pengembangan Kurikulum dan Pelatihan
Perpustakaan di Indonesia yang diselenggarakan bersama antara PB IPI
Perpustakaan Nasional RI dan The British Council di Jakarta tanggal 9-11
Agustus 1994 yang merumuskan perlu adanya Standar Profil Pustakawan Indonesia.
Dalam rumusan itu disebutkan bahwa pustakawan adalah seseorang yang dalam
memiliki pendidikan bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi
sekurang-kurangnya tingkat pendidikan profesional dan atau berkualifikasi
setingkat yang diakui oleh Ikatan Pustakawan Indonesia dan berkarya dalam
bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi sesuai metodologi keilmuan yang
diperolehnya.
Pustakawan
sebagai profesi perlu memiliki sikap:
a.
Komitmen
untuk mengembangkan diri dalam bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi;
b.
Komitmen
untuk menggunakan hal-hal baru untuk menunjang tugas profesi;
c.
Komitmen
untuk bersikap eksperimen dan inovatif.
d.
Komitmen
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan agama, ras,
golongan, suku, jabatan, maupun politik
e.
Komitmen
untuk mematuhi kode etik pustakawan Profesi harus berkembang terus menerus
sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan dalam perkembangannya ini sangat
dipengaruhi oleh faktorfaktor sosial, budaya, maupun politik.
Pustakawan yang
ideal
Sesuatu yang
idealis adalah suatu tahapan yang akan dicapai oleh seorang profesional. Untuk
itu dalam lokakarya tersebut juga dirumuskan sosok pustakawan yang ideal
ditinjau dari aspek profesional dan aspek kepribadian dan perilaku.
1.
Aspek
Profesional
Pada dasarnya
pustakawan Indonesia harus berpendidikan formal ilmu perpustakaan. Disamping
itu juga dituntut untuk:
a.
Gemar
membaca
b.
Trampil
c.
Kreatif
d.
Cerdas
e.
Tanggap
f.
Berwawasan
luas
g.
Berorientasi
ke depan
h.
Mampu
menyerap ilmu lain
i.
Obyektif
(berorientasi pada data)
j.
Generalis
di satu sisi, tetapi memerlukan disiplin ilmu tertentu di pihak lain
k.
Berwawasan
lingkungan
l.
Mentaati
etika profesi
m.
Mempunyai
motivasi tinggi
n.
Berkarya
di bidang kepustakawanan, dan mampu melaksanakan penelitian serta penyuluhan.
2.
Aspek
Kepribadian dan Perilaku
Dari segi ini,
pustakawan Indonesia pada prinsipnya harus bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
dalam arti sesungguhnya. Disamping itu harus:
a.
Bermoral
Pancasila
b. Memiliki
tanggungjawab sosial dan kesetiakawanan
c. Memiliki etos
kerja yang tinggi
d. Mandiri
e. Loylitas tinggi
kepada profesi
f. Luwes
g. Komunikatif dan
suka melayani
h. Ramah dan
simpatik
i.
Terbuka
terhadap kritik dan saran
j.
Siaga
dan tanggap terhadap kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
k. Berdisiplin
tinggi
l.
Menjunjung
tinggi etika profesi pustakawan Indonesia
referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar