Rabu, 18 April 2012

ETIKA PROFESI PUSTAKAWAN


A.    DEFINISI ETIKA
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin-dari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Istilah lain yang iden¬tik dengan etika, yaitu:
-          Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su).
-          Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak
-          Terminius Techicus, Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.
-          Manner dan Custom, Membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.

Pengertian dan definisi Etika dari para filsuf atau ahli berbeda dalam pokok perhatiannya; antara lain:
1.      Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak (The principles of morality, including the science of good and the nature of the right)
2.      Pedoman perilaku, yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia. (The rules of conduct, recognize in respect to a particular class of human actions)
3.      Ilmu watak manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral seba¬gai individual. (The science of human character in its ideal state, and moral principles as of an individual)
4.      Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban (The science of duty)
5.      Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.

Menurut Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
Menurut Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
Menurut Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Menurut K. Bertens, dalam buku berjudul Etika, 1994. yaitu secara umum¬nya sebagai berikut:
1.      Etika adalah niat, apakah perbuatan itu boleh dilakukan atau tidak sesuai pertimbangan niat baik atau buruk sebagai akibatnya. .
2.      Etika adalah nurani (bathiniah), bagaimana harus bersikap etis dan baik yang sesungguhnya timbul dari kesadaran dirinya.
3.      Etika bersifat absolut, artinya tidak dapat ditawar-tawar lagi, kalau perbuatan baik mendapat pujian dan yang salah harus mendapat sanksi.
4.      Etika berlakunya, tidak tergantung pada ada atau tidaknya orang lain yang hadir.

Menurut Maryani & Ludigdo : etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia,baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau prifesi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia: etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Menurut Aristoteles: di dalam bukunya yang berjudul Etika Nikomacheia, Pengertian etika dibagi menjadi dua yaitu, Terminius Technicus yang artinya etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia. dan yang kedua yaitu, Manner dan Custom yang artinya membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (in herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
Menurut Kamus Webster: etika adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral.
Menurut Ahli filosofi: Etika adalah sebagai suatu studi formal tentang moral.
Menurut Ahli Sosiologi: Etika adalah dipandang sebagai adat istiadat,kebiasaan dan budaya dalam berperilaku.

Definisi tentang etika dapat di klasifikasikan menjadi tiga (3) jenis definisi, yaitu sebagai berikut :
-          Jenis Pertama, Etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia
-          Jenis Kedua, Etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehidupan bersama.
-          Jenis Ketiga, Etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya.
Pengertian Etika Dalam kamus umum Bahasa Indonesia, etika diartikan ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).
Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index or reference for our control system”. Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok social (profesi) itu sendiri.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah:
-          Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
-          Kumpulan asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak
-          Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.

Etika terbagi atas dua :
a.       Etika umum ialah etika yang membahas tentang kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia itu bertindak secara etis. Etika inilah yang dijadikan dasar dan pegangan manusia untuk bertindak dan digunakan sebagai tolok ukur penilaian baik buruknya suatu tindakan.
b.      Etika khusus ialah penerapan moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus misalnya olah raga, bisnis, atau profesi tertentu. Dari sinilah nanti akan lahir etika bisnis dan etika profesi (wartawan, dokter, hakim, pustakawan, dan lainnya).

B.  DEFENISI PROFESI
Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus  dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama. 

Berikut ini adalah pengertian dan definisi profesi:
a.       SCHEIN, E.H (1962)
Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat

b.       UGHES, E.C (1963)
Perofesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya

c.        DANIEL BELL (1973)
Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat

d.       PAUL F. COMENISCH (1983)
Profesi adalah "komunitas moral" yang memiliki cita-cita dan nilai bersama

e.       KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu

f.        K. BERTENS
Profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama

g.       SITI NAFSIAH
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dikerjakan sebagai sarana untuk mencari nafkah hidup sekaligus sebagai sarana untuk mengabdi kepada kepentingan orang lain (orang banyak) yang harus diiringi pula dengan keahlian, ketrampilan, profesionalisme, dan tanggung jawab

h.       DONI KOESOEMA A
i.        Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan di dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan tersebut serta pelayananbaku terhadap masyarakat.
C.ETIKA PROFESI PUSTAKAWAN
1. Pengertian
Ilmu pengetahuan semakin berkembang seirama perkembangan intelektual dan kultur manusia. Pengembangan itu akan melahirkan spesifikasi dan spesialisasi baru, disamping juga akan terjadi pergeseran nilai bahkan konflik sains dan konflik sosial. Konflik ini bukan saja antarbidang tetapi dapat terjadi interbidang itu sendiri.
Untuk mengantisipasi konflik dan mengarahkan perkembangan bidang, maka lahirlah etika profesi yang kadang disebut dengan kode etik. Dari sinilah lahir kode etik wartawan, kode etik dokter, kode etik hakim, dan lainnya.
Profesi bukan sekedar pekerjaan/vacation, akan tetapi suatu pekerjaan yang memerlukan keahlian/expertise, tanggung jawab/responsibility, dan kesejawatan/corporateness. Profesi informasi (termasuk pustakawan) memerlukan variable-variabel, pengembangan pengetahuan, penyediaan sarana/insititusi, asosiasi, dan pengakuan oleh khalayak.
Profesi pustakawan pada jaman Mesir Kuno telah diakui dan memiliki kedudukan tinggi dalam pemerintahan dan mereka telah berpengalaman tinggi dan ahli bahasa. Profesi pustakawan di Indonesia secara resmi diakui berdasarkan SK MENPAN No. 18/MENPAN/1988 dan diperbaharui dengan SK MENPAN No. 33/MENPAN/1990, yang kemudian diperkuat dengan keputusan-keputusan lain yang berkaitan dengan kewajiban dan hak sebagai profesi dan fungsional
pustakawan.
Pengembangan suatu profesi dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, budaya, ilmu dan teknologi yang dapat dibagi dalam 10 indikator yakni:
a.       Tingkat kebutuhan masyarakat;
b.      Standar keahlian;
c.       Selektivitas keanggotaan;
d.      Kemauan untuk berkembang;
e.       Hubungan profesi dan ilmu pengetahuan;
f.       Institusi;
g.       Tingkat pendidikan;
h.      Kode etik;
i.        Pengamalan ilmu pengetahuan
j.        Organisasi profesi

Profesi pustakawan pada mulanya menimbulkan pro dan kontra, sebab untuk menentukan suatu bidang itu termasuk profesi atau bukan perlu ditetapkan kriteria-kriteria tertentu yakni:
a.      Memiliki Pola Pendidikan Tingkat Akademik
Pendidikan profesi tidak cukup hanya dengan penataran, tetapi perlu adanya pendidikan tingkat perguruan tinggi, baik tingkat Diploma, Strata 1, Strata 2, maupun Strata 3. Kini telah banyak perguruan tinggi yang membuka jurusan/program studi perpustakan antara lain di UGM, IAIN Sunan Kalijaga, UI, UNPAD, UNAIR, UNS, YARSI, dan lainnya.
b.      Berorientasi pada jasa
Profesi pustakawan bergerak di bidang ilmu pengetahuan dan informasi untuk meningkatkan kehidupan intelektual masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu profesi ini pada mulanya bergerak dalam bidang sosial dan dalam perkembangannya sangat mungkin menuju pada orientasi keuntungan dalam batas-batas tertentu.
c.       Tingkat Kemandirian
Tugas-tugas profesi pustakawn tidak harus dikerjakan di kantor atau tergantung pihak lain (atasan, pemakai, dan lainnya). Pustakawan dapat mengerjakan tugas-tugas kepustakawanan itu secara mandiri di manapun (apabila mau) misalnya menulis artikel, menulis buku, menyusun abstrak, membuat terjemahan, meresensi, menyampaikan makalah, maupun melakukan penyuluhan.
d.      Memiliki Kode Etik
Kode etik ini disusun untuk mengembangkan dan mengarahkan perkembangan profesi. Apabila seorang profesional melanggar kode etik, maka dia akan ditegur, diperingaktkan, bahkan mungkin diberi sanksi oleh organisasi profesinya. (dalam hal ini IPI). Ikatan Pustakawn Indonesia telah memiliki kode etik yang dikenal dengan Kode Etik Pustakawan Indonesia.
e.       Memiliki Batang Tubuh Ilmu Pengetahuan/Body of Knowledge
Ilmu perpustakaan telah berkembang dan selalu berkembang yang dalam perkembangannnya akan melahirkan cabang dan ranting dari pohon ilmu perpustakan dan informasi. Cabang dan ranting itu telah dipelajari di berbagai penataran, magang, dan pendidikan formal perpustakaan, misalnya: katalogisasi, klasifikasi, sirkulasi, pendidikan pemakai, dan lainnya.
f.        Memiliki organisasi keahlian
Organisasi ini berfungsi merupakan media/alat untuk mengembangkan bidang, memajukan kualitas, mengusahakan kesejahteraan anggota, dan mengarahkan profesionalisme anggota. Bahkan organisasi inilah yang menetapkan kode etik profesi dan melaksanakan sanksi atas pelanggaran etika itu.

Pengertian pustakawan di Indonesia ada beberapa versi antara lain;
1.      Versi IPI DIY
Pengertian pustakawan menurut hasil Lokakarya IPI DIY tanggal 5 Juli 1989 adalah seorang yang memiliki keahlian dan ketrampilan di bidang ilmu pengetahuan, dokumentasi dan informasi yang diperoleh melalui pendidikan formal maupun non formal dan memiliki sikap pengembangan diri, mau menerima dan melaksanakan hal-hal baru dengan jalan memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat dalam rangka melaksanakan UUD 45 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. Oleh karena itu pustakawan harus memiliki komitmen untuk:
a.    Mengembangkan diri dalam bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi
b.    Memanfaatkan hal-hal yang baru untuk pengembangan profesi
c.    Bersikap eksperimen dan inovatif
d.    Memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan agama, ras, golongan maupun aliran politik
e.    Mematuhi kode etik pustakawan (Lokakarya IPI DIY di Univ. Kristen Dutawacana tanggal 5 Juli 1989).

2.      Versi SK Kepala Perpustakaan Nasional RI No. 72 Tahun 1999 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Dalam keputusan ini disebutkan bahwa pustakawan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan , dokumentasi, dan informasi pemerintah dan atau unit tertentu
lainnya.
Pengertian ini memang terbatas pada Pegawai Negeri Sipil karena dibalik surat keputusan itu terdapat konsekuensi material yang menjadi beban dan tanggung jawab Pemerintah. Disamping itu akan mudah jalur pembinaannya karena adanya ikatan struktur.
Dalam keputusan itupun disebutkan pula bahwa berdasarkan jenjang pendidikan yang dimiliki, maka pustakawan itu dibagi menjadi dua jenjang yakni Asisten Pustakawan dan Pustakawan
Disamping itu dengan adanya standrisasi pendidikan ini diharapkan mereka itu memahami masalah-masalah kepustakawanan, yakni menguasai ilmu dan profesi di bidang pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan perpustakaan, dokumentasi, dan informasi. Kemudian tentang kemudahan yang tersirat pada surat keputusan tersebut yakni bagi pemegang ijazah Diploma atau Sarjana bidang lain dapat diangkat sebagai pustakawan asal mengikuti pendidikan Pusdokinfi dalam waktu tertentu kiranya perlu ditinjau kembali. Sebab bagaimnapun juga kepemilikan pengetahuan dalam waktu singkat (penataran, magang, dan lainnya) akan berbeda kalau mereka mengikuti pendidikan formal.
Mereka yang diangkat sebagai jabatan fungsional pustakawan itu harus mampu melaksanakan pekerjaan kepustakawanan. Pekerjaan inilah yang harus dikerjakan oleh setiap pustakawan dalam kapasitasnya sebagai profesional dan fungsional dan ini merupakan tugas pokok mereka.
Adapun tugas-tugas kepustakawanan itu meliputi:
a.       Pengadaan bahan pustaka
b.      Pengolahan dan pengelolaan sumber informasi
c.       Pendayagunaan dan pemasyarakatan informasi (karya cetak, karya rekam, dan multi media)
d.      Pengkajian untuk pengembangan perpustakaan, dokumentasi, dan informasi.
e.       Pengembangan profesi

3.      Versi Ikatan Pustakawan Indonesia (AD & ART IPI)
Dalam kode etik Pustakawan Bab I disebutkan bahwa pustakawan seorang yang melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu perpustakaan, dokumentasi dan informasi yang dimilikinya melalui pendidikan.
Kemudian pengertian tersebut dibahas dalam lokakarya Pengembangan Kurikulum dan Pelatihan Perpustakaan di Indonesia yang diselenggarakan bersama antara PB IPI Perpustakaan Nasional RI dan The British Council di Jakarta tanggal 9-11 Agustus 1994 yang merumuskan perlu adanya Standar Profil Pustakawan Indonesia. Dalam rumusan itu disebutkan bahwa pustakawan adalah seseorang yang dalam memiliki pendidikan bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi sekurang-kurangnya tingkat pendidikan profesional dan atau berkualifikasi setingkat yang diakui oleh Ikatan Pustakawan Indonesia dan berkarya dalam bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi sesuai metodologi keilmuan yang diperolehnya.

Pustakawan sebagai profesi perlu memiliki sikap:
a.       Komitmen untuk mengembangkan diri dalam bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi;
b.      Komitmen untuk menggunakan hal-hal baru untuk menunjang tugas profesi;
c.       Komitmen untuk bersikap eksperimen dan inovatif.
d.      Komitmen untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan agama, ras, golongan, suku, jabatan, maupun politik
e.       Komitmen untuk mematuhi kode etik pustakawan Profesi harus berkembang terus menerus sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan dalam perkembangannya ini sangat dipengaruhi oleh faktorfaktor sosial, budaya, maupun politik.

Pustakawan yang ideal
Sesuatu yang idealis adalah suatu tahapan yang akan dicapai oleh seorang profesional. Untuk itu dalam lokakarya tersebut juga dirumuskan sosok pustakawan yang ideal ditinjau dari aspek profesional dan aspek kepribadian dan perilaku.
1.      Aspek Profesional
Pada dasarnya pustakawan Indonesia harus berpendidikan formal ilmu perpustakaan. Disamping itu juga dituntut untuk:
a.       Gemar membaca
b.      Trampil
c.       Kreatif
d.      Cerdas
e.       Tanggap
f.       Berwawasan luas
g.       Berorientasi ke depan
h.      Mampu menyerap ilmu lain
i.        Obyektif (berorientasi pada data)
j.        Generalis di satu sisi, tetapi memerlukan disiplin ilmu tertentu di pihak lain
k.      Berwawasan lingkungan
l.        Mentaati etika profesi
m.    Mempunyai motivasi tinggi
n.      Berkarya di bidang kepustakawanan, dan mampu melaksanakan penelitian serta penyuluhan.

2.      Aspek Kepribadian dan Perilaku
Dari segi ini, pustakawan Indonesia pada prinsipnya harus bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam arti sesungguhnya. Disamping itu harus:
a.       Bermoral Pancasila
b.      Memiliki tanggungjawab sosial dan kesetiakawanan
c.       Memiliki etos kerja yang tinggi
d.      Mandiri
e.       Loylitas tinggi kepada profesi
f.       Luwes
g.       Komunikatif dan suka melayani
h.      Ramah dan simpatik
i.        Terbuka terhadap kritik dan saran
j.        Siaga dan tanggap terhadap kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
k.      Berdisiplin tinggi
l.        Menjunjung tinggi etika profesi pustakawan Indonesia

referensi

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar